Sejarah Singkat
Lingkungan Thomas Aquinas
A.
Pemekaran Lingkungan
Lingkungan Thomas Aquinas adalah pemekaran dari
Lingkungan St. Albertus Agung Kalijaga.
Dibentuknya Lingkungan Thomas Aquinas, tidak terlepas dari dorongan Gereja Paroki Bunda
Maria, dimana pada, dipandang diperlukan pemekaran agar lebih efektif, dikarenakan dengan semakin banyaknya umat/warga yang tergabung dalam
Lingkungan St. Albertus Agung .
Pada bulan Juni 2015, Para Pengurus Lingkungan Albertus Agung,
diketuai oleh Bpk. Thomas Supriyadi berkumpul di rumah Bapak Gunawan (Almarhum), dan dibentuklah Panitia kecil dan pemetaan pemekaran lingkungan.
Adapun panitia kecil atau formatur yang dipilih langsung menjadi Ketua dan
Wakil Ketua, dan memberikan nama masing - masing Lingkungan hasil pemekaran . Yaitu dengan Nama Lingkungan Albertus Agung dan Lingkungan Thomas Aquinas.
Lingkungan Albertus Agung diketuai oleh Bpk. Markus
Eko Kuncoro dan Bpk. Sigit sebagai Wakil Ketua.
Pemetaan Lingkungan Albertus Agung meliputi Taman Kalijaga, Bumi Cirebon Adipura sebanyak
lebih dari 60 KK.
Lingkungan Thomas Aquinas, diketuai oleh Bpk. Gunarsa
dan Bpk. Petrus Endah S sebagai Wakil ketua.
Pemetaan Lingkungan Thomas Aquinas meliputi, Puri
Kalijaga, Perum Permata hingga Keandra dengan 33
KK.
B.
Pengurus Lingkungan
Lingkungan Thomas
Aquinas, mulai terbentuk pada Tanggal 5 Juli 2015. Bpk. Gunarsa
sebagai Ketua Lingkungan dan Bpk. Petrus Endah S sebagai Wakil.
Hari peringatan Lingkungan St. Thomas Aquinas diperingati pada bulan September, dimana
sebagai hari lahir St. Thomas Aquinas.
C.
Visi dan Misi Lingkungan St.
Thomas Aquinas
Visi :
• Menghatarkan Keluarga –
keluarga Warga Lingkungan menjadi dekat dengan Gereja serta sesama, melalui
Pengalaman Iman yang nyata.
• Lingkungan melayani kebutuhan iman warga sesuai dengan ketetapan gereja.
• Menumbuhkembangkan semangat iman Keluarga Lingkungan.
Misi :
• Menanamkan memori iman kepada anak-anak dan
menumbuhkan semangat kerasulan awam kepada anak – anak
sebagai kekuatan gereja dimasa datang.
• Anak – anak mempunyai
kesadaran kewajiban sosial
gereja
yang didasari tradisi
Katholik.